Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ditugaskan mengatasi permasalahan suplai batubara dan LNG (Liquefied Natural Gas) sebagai sumber energi untuk mendukung pasokan listrik nasional jangka panjang.
ALHASIL, Menteri BUMN Erick Thohir langsung mengambil langkah cepat untuk keluar dari masalah tersebut.
Salah satu keputusannya, adalah memodernisasi sistem logistik dan infrastruktur. Sehingga, kapasitas Indonesia sebagai negara penghasil Sumber Daya Alam (SDA) tidak akan mengalami ketidakpastian soal kebutuhan energi, seperti batubara.
“Intinya, kebutuhan energi dalam negeri akan jauh lebih diprioritaskan demi kelancaran pembangunan,” ujar Erick di Jakarta, Selasa (4/1).
Erick mengatakan, sesuai hasil rapat yang digelar bersama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) pada Senin (3/1) malam, pihaknya juga kebagian tugas untuk menangani suplai batubara.
“Karena itu, kami akan memperbaiki kontrak jangka panjang terkait kebutuhan suplai,” katanya.
Erick memastikan, para menteri yang terkait suplai batubara dan LNG langsung membagi tugas untuk mendukung pasokan listrik nasional. Hal ini sesuai arahan Presiden Jokowi mendahulukan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri sebelum melakukan ekspor.
Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) memproyeksikan, target produksi batubara di 2022 akan lebih tinggi dibandingkan tahun 2021. Yakni, berada di kisaran 637 juta hingga 664 juta ton. Di mana target produksi batubara 2021 hanya mencapai 625 juta ton.
Sementara kebutuhan batubara dalam negeri diprediksi juga meningkat di tahun 2022 sebesar 190 juta ton.
Angka tersebut, meningkat dibandingkan kuota kewajiban persentase penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri atau DMO {Domestic Market Obligation) tahun ini, yang mencapai 137,5 juta ton.
Tak hanya itu, data dari Kementerian ESDM juga mengungkapkan, fenomena alam, seperti Badai La Nina yang menerjang Pulau Kalimantan pada November lalu telah meningkatkan curah hujan tinggi.
Hal ini menyebabkan realisasi produksi batubara hingga awal Desember mencapai 560 juta ton atau hanya sekitar 89,6 persen dari target.
Sedangkan, penyerapan batubara dalam negeri hingga awal Desember, baru menyentuh 121,3 juta ton, atau sekitar 88,2 persen dari target DMO. Karenanya, dalam rapat bersama tersebut, juga disepakati Kementerian ESDM akan mengeluarkan perubahan DMO yang bisa di-review per bulan.
“Bagi (produsen batubara) yang tidak menepati sesuai kontrak akan dipenalti tinggi, bahkan dicabut izinnya,” tegas Erick Meski demikian, pihaknya tetap mendukung pengembangan ekspor bersama Kementerian Perdagangan sebagai pemasukan devisa negara. Namun, ini dilakukan dengan mengkalku lasi berapa kebutuhan dalam negeri.
“Kami juga berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi) untuk bersinergi dengan para pihak terkait dalam menangani logistik,” imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Executive Vice President (EVP) Komunikasi Korporat dan TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN Agung Murdifi berterima kasih karena perseroan terus mendapat dukungan dari Pemerintah. Khususnya, dalam memastikan terpenuhinya pasokan batubara untuk menjaga keandalan pembangkit listrik.
Hal ini terlihat dengan adanya tambahan komitmen pasokan batubara dari para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Hingga Rabu (5/1), PLN sudah mendapatkan total kontrak 13,9 juta MT batubara. Jumlah tersebut terdiri dari 10,7 juta MT kontrak eksisting PLN dan IPP, dan 3,2 juta MT kontrak tambahan,” ucap Agung kepada Rakyat Merdeka.
Menurutnya, tambahan pasokan ini akan masuk ke pembangkit PLN secara bertahap. Perseroan pun terus meningkatkan kecepatan dan efektivitas bongkar muat kapal pengangkut batubara.
Dia menilai, dengan kondisi pasokan yang belum sepenuhnya aman, perseroan akan memprioritaskan penyaluran batubara pada pembangkit-pembangkit listrik dengan level Hari Opera-si-nya (HOP) rendah.
“Masa kritis ini belum terlewati. Tapi, kami mengerahkan semua sumber daya yang dimiliki dan menjalin koordinasi dengan Kementerian ESDM. Serta para pemangku kepentingan lainnya yang terkait rantai pasok batubara,” jelas Agung.
Koordinasi tersebut, kata dia, dilakukan demi mengamankan pasokan batubara hingga mencapai minimal 20 HOP.
Selain itu. pengiriman dan pembongkaran batubara juga dilakukan dengan cepat, efisien dan efektif untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.
Agung berharap, dengan diambilnya kebijakan oleh Pemerintah dan Kementerian terkait dalam pemenuhan kebutuhan energi primer PLN, khususnya batubara, maka potensi padamnya listrik 10 juta pelanggan PLN dapat dihindari.
“Kami juga berterima kasih kepada pemilik IUP, IUPK dan semua pihak terkait atas dukungannya dalam mengamankan ketahanan energi nasional,” tuturnya.
Menanggapi ini, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) AbraTalat-tov menilai, negara sebagai pemilik kekayaan SDA sudah sewajarnya memastikan kecukupan batubara untuk hari operasional PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) di atas 20 hari (HOP).
Apalagi, Pemerintah telah memberi penugasan kepada PLN dalam proyek listrik 35 ribu MW. Sehingga, pemenuhan batubara domestik untuk kebutuhan PLTU juga merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah.
’’Artinya, penugasan penambahan kapasitas listrik teipasang itu tentu harus disertai dengan jaminan pasokan batubara untuk operasional PLTU,” jelasnya.
Dia turut menyayangkan terjadi defisit pasokan batubara untuk produksi listrik nasional.
Menurutnya, kondisi genting ini membuktikan, bahwa para pemegang konsesi SDA berupa batubara tidak menunjukkan komitmennya dalam mendukung ketahanan energi nasional.
Padahal, tahun ini merupakan tahun pemulihan ekonomi. Seluruh sektor membutuhkan pasokan listrik yang andal.
“Adanya potensi pemadaman listrik akibat shutdown PLTU akan menjadi malapetaka sosial ekonomi politik yang luar biasa besar,” warning-\vyi\.
Karena itu, kebijakan extraordinary larangan ekspor batubara ini diharapkan menjadi kebijakan pertama dan yang terakhir.
Dengan catatan, kata dia, Pemerintah harus bisa membangun sistem pengawasan pemenuhan DMO batubara secara efektif dan real time.
“HOP tiap PLTU harus bisa dipantau. Penegakan sanksi juga harus tegas kepada pemegang konsesi batubara yang ingkar pada ketentuan hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Dja-maluddin mengatakan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan total daya sekitar 10.850 Mega Watt (M W) terancam padam bila pasokan batubara untuk pembangkit listrik tak kunjung dipasok oleh perusahaan batubara.
“Ini mengancam pasokan listrik bagi 10 juta pelanggan PLN, mulai dari masyarakat umum hingga industri di Jawa, Madura, Bali (Jamali), maupun non Jamali,” tutur Ridwan di Jakarta, Sabtu (1/1).
Ridwan menambahkan. Pemerintah juga beberapa kali telah mengingatkan para pengusaha batubara untuk terus memenuhi komitmen memasok batubara ke PLN. Namun, realisasinya pasokan batubara setiap bulan ke PLN di bawah DMO.
“Dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari Pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi 35 ribu MT atau kurang dari 1 persen. Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada,” tutur Ridwan. ? ima