Komitmen Indonesia Menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca melalui Perdagangan Karbon
Komitmen Indonesia Menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca melalui Perdagangan Karbon
Media Name :
Media Indonesia
Publish Date :
Monday, 06 December 2021
News Type :
Article
Section/Rubrication :
Fokus
News Page :
A4
News Size :
3,600 mmk
News Placement :
Front Cover Page
News URL :
-
Journalists :
-
Mindshare :
Ketenagalistrikan
Tonality :
Neutral
Topic :
Perdagangan Karbon
Ads Value :
572,400,000
PR Value :
1,717,200,000
Media Score :
-
Media Tier :
-
SEKTOR energi memiliki target untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 314 juta ton CO2 dari business as usuai (BaU) pada 2030 atas usaha sendiri dan 446 juta ton CO2 dengan bantuan internasional. Target ini tercantum dalam dokumen updated Nationally Determined Contribution (NDC). Untuk mewujudkan target tersebut pemerintah telah menyusun prinsip pelaksanaan netralitas karbon dan peta jalan transisi energi, salah satunya melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK). Perpres itu mengatur penyelenggaraan perdagangan karbon, pungutan atas emisi karbon, dan pembayaran berbasis kinerja atas penurunan emisi karbon.

Selain itu, pemerintah juga telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU soal perpajakan itu, diatur juga soal pajak karbon. Pajak karbon ditetapkan pemerintah sebagai bagian komitmen Indonesia terhadap green economy yang mulai berlaku per 1 April 2022. Menurut rencana, pemerintah akan mengenakan pajak karbon sebesar Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Kedua kebijakan tersebut merupakan paket kebijakan komprehensif untuk menurunkan emisi dan sebagai stimulus untuk transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan.