Revisi Regulasi Migas Nonkonvensional Ditargetkan Segera Rampung
Revisi Regulasi Migas Nonkonvensional Ditargetkan Segera Rampung
Media Name :
Investor Daily
Publish Date :
Saturday, 04 December 2021
News Type :
Article
Section/Rubrication :
Energy
News Page :
9
News Size :
800 mmk
News Placement :
Front Cover Page
News URL :
-
Journalists :
Retno Ayuningtyas
Mindshare :
Minyak Dan Gas Bumi
Tonality :
Positive
Topic :
Revisi Regulasi Migas
Ads Value :
100,000,000
PR Value :
300,000,000
Media Score :
50
Media Tier :
1
Resources
  1. Mustafid Gunawan - Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
  2. Budiman Parhusip - Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Budiman

JAKARTA - Pemerintah menargetkan revisi regulasi pengembangan migas nonkonvensional (MNK) dapat diterbirkan akhir tahun ini. Implementasi pertama beleid ini akan dilakukan untuk pengembangan potensi MNK di Blok Rokan guna menggenjot produksi migas nasional.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mustafid Gunawan menuturkan, penyusunan Peraturan Menteri (Permen) tentang MNK ini sudah hampir selesai. Rancangan beleid sudah masuk ke proses harmonisasi. Namun, mengacu ketentuan baru, rancangan beleid ini masih harus memperoleh persetujuan Presiden Joko Widodo.

“Jadi kami harapkan akhir tahun ini sudah bisa rilis sehingga bisa diterapkan untuk investor yang MNK." kata dia dalam The 2nd Internastional Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2021 (IOG 2021) di Bali, pekan ini.

Dia menjelaskan. Permen ini dimaksudnya untuk menyederhanakan proses, yakni tidak ada lagi pemisahan regulasi untuk migas konvensional dan nonkonvensional. Artinya, jika ada potensi MNK di blok migas eksisting. kontraktor terkait dapat langsung menggarap potensi tersebut hanya tanpa harus melalui proses lelang seperti selama ini. Dalam rancangan beleid ini. nantinya kontraktor yang memiliki potensi MNK di bloknya diwajibkan melakukan kajian untuk melihat apakah bisa dikembangkan atau tidak.

“Ketika secara keekonomian bisa dikembangkan maka hanya perlu amendemen kontrak, dan diterapkan terms and condition yang berbeda dengan migas konvensional.” ungkap Mustafid. Pasalnya, pengembangan MNK lebih sulit dan komplek, sehingga bagi hasil (split) yang diberikan ke kontraktor akan lebih bagus.

Regulasi baru ini. lanjut Mustafid, salalt satunya akan segera diterapkan di Blok Rokan. Hal ini lantaran blok yang kini dikelola PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) itu memiliki potensi MNK yang cukup menjanjikan. Akan tetapi, dia menampik bahwa regulasi ini disusun hanya untuk Blok Rokan. Pembuatan regulasi baru itu mengacu pada usulan seluruh kontraktor migas di Indonesia.

“Kebetulan saja ada yang harus kita garap di Blok Rokan. jadi sekaligus untuk mempercepat proses revisi. Sehingga salah satu yang akan kami terapkan adalah untuk perusahaan MNK di Blok Rokan.” tuturnya.

Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Budiman Parhusip mengatakan. pengembangan MNK jenis shale gas and oil merupakan hal yang baru di Indonesia. Karenanya, dukungan regulasi dibutuhkan untuk mendorong pengembangannya. Salah satunya ketentuan regulasi ini yakni tidak ada lagi pemisahan antara migas konvensional dan nonkonvensional. seperti yang tengah dikerjakan pemerintah.

“Lalu ada spesifik fiscal term yang mendukung pelaksanaan, juga melibatkan semua stakeholder terkait." ujarnya. Hal ini. jelasnya, lantaran pengembangan MNK cukup sulit, serta membutuhkan teknologi dan biaya yang cukup tinggi.

Pertamina sendiri, sebutnya, memiliki potensi MNK di Central Sumatera Basin. Evaluasi untuk memastikan potensi MNK ini sedang dilaksanakan pihaknya. Nantinya, dalam pengembangannya, Pertamina akan mencari mitra-mitra. “Nanti kami akan mencari partner-partner, kami akan melakukannya dengan operator yang berpengalaman." kata Budiman.

Hingga saat ini. Pertamina telah memegang pengelolaan blok MNK. yakni 14 blok gas metana batu bara (GMB) dan 2 blok shale gas and oil. Seluruh blok migas nonkonvensional tersebut masih dalam tahap eksplorasi.

Sebagai informasi, dua regulasi yang selama ini mengatur soal MNK adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 36Tahun 2008 dan Permen No 5 Tahun 2012. Beleid ini lah yang nantinya akan direvisi atau diganti regulasi baru untuk mendorong pengembangan MNK nasional.

Berdasarkan data Kementerian ESDM. potensi MNK di Indonesia yaitu gas metana batu batu bara (coal bed methane/CBM) sekitar 453.30 triliun kaki kubik (trillion cubic feet/ TCF) dan shale gas 574 TCE Meski dikembangkan sejak 2008. perkembangan MNK di Indonesia masih memprihatinkan. Dari 54 kontrak Blok CBM yang ditandatangani mulai 2008-2012, saat ini tersisa 20 blok eksisting. Sedangkan dari 6 kontrak blok MNK yang ditandatangani 2013-2016. tersisa 4 blok MNK eksisting. Sementara mulai 2017 hingga saat ini. tidak terdapat tanda tangan kontrak blok MNK.