PGN Lanjutkan Implementasi Harga Cas Khusus
PGN Lanjutkan Implementasi Harga Cas Khusus
Media Name :
Investor Daily
Publish Date :
Saturday, 04 December 2021
News Type :
Article
Section/Rubrication :
Energy
News Page :
9
News Size :
200 mmk
News Placement :
Front Cover Page
News URL :
-
Journalists :
rap
Mindshare :
BLU & Umum
Tonality :
Neutral
Topic :
PGN
Ads Value :
25,000,000
PR Value :
75,000,000
Media Score :
-
Media Tier :
-
Resources
  1. Heru Setiawan - Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN
JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) terus mengimplementasikan kebijakan pemerintah mengenai harga gas tertentu sebesar US$ 6 per juta british thermal unit (million british thermal wwft/mmbtu). Komitmen ini direalisasikan melalui penandatanganan Letter of Agreement (LoA) dengan produsen gas nasional.

PGN dan Conoco Phillips Grissik Limited (CPGL) meneken lima LoA Rincinya. LoA PGN dengan CPGL SSWJ sebesar 343.92 miliar british thermal unit per hari (billion british thermal unit per day/BBTUD) untuk Sumatera Selatan dan Jawa Barat, dengan CPGL Batam I 19.41 BBTUD dan CPGL Batam III 33 BBTUD untuk Batam, dengan CPGL Dumai 8.37 BBTUD untuk Sumatera bagian Tengah, serta dengan CPGL Kilang Dumai 12.5 BBTUD untuk Sumatera bagian tengah dan Batam.

Selain itu. PGN juga menandatangani kesepakatan yang sama dengan Medco Energi Madura Offshore Pty Ltd (Medco). Dua LoA ini yakni dengan Medco Maleo sebesar 15 BBTUD dan Medco Meliwis 9.67 BBUD untuk wilayah Jawa Timur.

Penandatanganan LoA tersebut mengacu pada dua regulasi baru terkait harga gas khusus bagi industri dan sektor kelistrikan. Kedua beleid ini adalah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 134K/2021 yang merupakan revisi Kepmen ESDM 89K/2020, serta Kepmen ESDM 135K/2021 yang merevisi Kepmen ESDM 91K/2020.

Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN Heru Setiawan menuturkan, pasca transformasi, pihaknya telah mengintegrasikan infrastruktur gas dari Sumatera bagian utara hingga Jawa Timur. Tujuannya agar penyaluran gas ke berbagai segmen konsumen menjadi semakin fleksibel dan handal.

“Kami berharap volume gas bumi yang disepakati dapat dimonetisasi secara optimal yang akan diutilisasi di sektor rumah tangga, industri, hingga pembangkit listrik yang dapat menciptakan multiplier effect bagi perekonomian nasional.” kata dia dalam keterangan resminya, baru-baru ini.

Pihaknya juga mengapresiasi pemerintah yang menjadikan pemenuhan permintaan gas domestik sebagai salah satu prioritas industri hulu migas nasional. Pihaknya berharap agar upaya ini dapat menggenjot investasi sektor hulu migas, sekaligus menopang pembangunan ekonomi Indonesia.

Selain, menandatangani LoA. PGN juga meneken dua perjanjian jual beli gas (PJBG). Pertama, PJBG dengan H' Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang dengan total volume 34.8 BBTUD untuk memenuhi kebutuhan pelanggan di sektor lifting minyak dan gas bumi, kilang, kelistarikan. dan industri di wilayah Sumatera Tengah. Kepulauan Riau. Sumatera Selatan, dan Jawa Barat. Kedua. PJBG dengan Saka Energi Muriah Limited sebesar 10-12 BBTUD untuk memasok kebutuhan pelanggan di sektor kelistrikan dan industri di wilayah Jawa.

Mengacu data Kementerian ESDM. Kepmen 134K/2021 dan 135K/2021 menambah volume gas dengan harga tertentu, yakni sebanyak 150.42 BBTUD. Rincinya, alokasi volume gas dengan harga khusus untuk sektor industri bertambah 35.3 BBTUD menjadi 1.235.11 BBTUD dan untuk kelistrikan naik 115.12 BBTUD menjadi 1.421.5 BBTUD. Khusus untuk industri, sesuai Kepmen 134K. tercatat sudah ada 217 perusahaan yang mendapatkan harga gas US$ 6 per BBTUD.