NUSA DUA. SKK Migas mengemukakan sebanyak 41 kesepakatan komersial ditandatangani bertepatan dengan acara The 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2021 (IOG 2021), Rabu (1/12).
Kesepakatan tersebut meliputi 12 perjanjian jual beli dengan total komitmen pasokan sebesar 189 miliar british thermal unit per hari (BBTUD) dan 620.000 metrik ton LPG per tahun.
Kemudian, satu heads of agreement (HoA), dua memorandum of understanding (MoU), dan 26 perjanjian sebagai implementasi penyesuaian harga gas dengan volume sebesar 926 BBTUD untuk rentang kontrak 2-14 tahun.
"Potensi penerimaan untuk penjualan gas bumi dan LPG itu mencapai US$ 3,62 miliar dengan penerimaan bagian negara US$ 1,14 miliar," ujar Fatar Yani, Wakil Kepala SKK Migas, Rabu (1/12).
Penandatanganan kontrak-kontrak gas ini tidak hanya menghasilkan pendapatan, tetapi yang terpenting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Adapun gas yang terjual sebagian disuplai ke pabrik pupuk di Sumatra Selatan dan Jawa Timur, kemudian pengembangan industri di Jawa Barat dan Jawa Timur, dan kelistrikan di Kepulauan Riau, serta pasokan LPG dari Sumatra Selatan dan Jawa Timur untuk kebutuhan dalam negeri. "Ini menunjukkan komitmen hulu migas menjaga ketahanan energi nasional," kata dia.
Kesepakatan tersebut, klaim Fatar, menunjukkan koordinasi yang baik antara SKK Migas, pembeli dan penjual. SKK Migas mengharapkan kerjasama ini terus dijaga dan ditingkatkan untuk memastikan seluruh produksi gas bumi dan LPG dapat bermanfaat secara optimal.
Komersialisasi gas bumi menjadi salah satu pilar strategis dalam mendukung pencapaian visi jangka panjang SKK Migas dengan produksi gas bumi sebesar 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD) pada tahun 2030. Produksi tersebut akan diprioritaskan untuk pembeli dalam negeri.