Uji Coba Perdagangan Karbon Dimulai
Uji Coba Perdagangan Karbon Dimulai
Media Name :
Kompas
Publish Date :
Friday, 03 December 2021
News Type :
Article
Section/Rubrication :
Humaniora
News Page :
8
News Size :
750 mmk
News Placement :
Front Cover Page
News URL :
-
Journalists :
MTK
Mindshare :
Ketenagalistrikan
Tonality :
Positive
Topic :
Perdagangan Karbon
Ads Value :
161,250,000
PR Value :
483,750,000
Media Score :
-
Media Tier :
-
Resources
  1. Wanhar - Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
  2. Hadi Setiawan - Peneliti Ahli Madya Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal
JAKARTA, KOMPAS - Meski belum ada regulasi yang menaungi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah melakukan uji coba perdagangan karbon yang akan menjadi salah satu solusi mencapai target penurunan emisi. Uji coba menghasilkan 28 transaksi sebanyak lebih dari 42.000 ton karbon dioksida dengan total biaya Rp 1,54 miliar.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wanhar menyampaikan, Kementerian ESDM telah melaksanakan uji coba perdagangan karbon pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara. Pemerintah bersama pelaku usaha sepakat menetapkan nilai batas atas emisi gas rumah kaca (GRK) PLTU batubara.

"Penetapan nilai batas atas ini merupakan hal yang sangat susah, khususnya meyakinkan pelaku usaha. Sebab, PLTU di Indonesia sangat bervariasi, baik dari sisi kapasitas maupun teknologinya, sehingga tidak bisa dibandingkan secara langsung,” ujarnya dalam webinar penyelenggaraan nilai ekonomi karbon di subsektor ketenagalistrikan, Kamis (2/12/2021).

Dari kesepakatan yang telah ditetapkan, nilai batas atas emisi GRK di PLTU batubara dibagi tiga jenis. Untuk PLTU berkapasitas di atas 400 megawatt (MW), nilai batas atas yang ditetapkan ialah 0.918 ton karbon dioksida per megawatt jam (ton CCVMWh). Sementara PLTU berkapasitas 100-400 MW memiliki nilai batas atas 1,013 ton COa/MWh dan nilai batas atas PLTU mulut tambang berkapasitas 100-400 MW ditetapkan 1,094 ton CCVMWh.

Uji coba perdagangan karbon pada Maret-Agustus 2021 ini diikuti 32 PLTU batubara yang terdiri dari 14 unit pembeli dan 18 unit penjual Uji coba menghasilkan 28 transaksi karbon sebanyak 42.455,42 ton CO2 dengan harga rata-rata 2 dollar AS per ton CO2.

Dari perhitungan yang dilakukan. uji coba pasar karbon ini mendapatkan total biaya sebesar Rp 1,54 miliar. Sebanyak Rp 1,22 miliar merupakan insentif hasil perdagangan karbon yang didapatkan oleh unit pembangkit yang surplus emisinya atau berada di bawah nilai batas atas. Sementara Rp 236 juta lainnya merupakan perdagangan untuk pembangkit energi baru terbarukan.

Pajak karbon

Terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan membuat Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan akan menerapkan pajak karbon pada April 2022.

Kepala Subdirektorat Monitoring, Pelaporan Verifikasi, dan Registri Aksi Mitigasi Sektor Berbasis Nonlahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hari Wibowo mengatakan, verifikasi nilai ekonomi karbon dilakukan verifikator independen.

Peneliti Ahli Madya Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal, Hadi Setiawan, menyatakan, kebutuhan biaya mitigasi perubahan iklim secara akumulatif selama 2020-2030 mencapai Rp 3.779 triliun atau Rp 343,6 triliun per tahun. Oleh karena itu, perlu kebijakan yang memastikan kebutuhan pendanaan terpenuhi.

Hadi menegaskan, nilai ekonomi karbon merupakan salah satu bagian dari paket kebijakan komprehensif mitigasi perubahan iklim. Nilai ekonomi karbon dilakukan melalui instrumen perdagangan dan non-perdagangan, salah satunya pajak karbon.

"Pada 2022, penerapan pajak karbon akan dilakukan secara terbatas untuk PLTU batubara. Di tahap awal tarifnya Rp 30.000 per ton setara karbon dioksida. Tarif ini akan dievaluasi bertahap dan ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon. Jadi, ini bertujuan mendukung berkembangnya pasar karbon,” tuturnya.

Kementerian Keuangan saat ini tengah menyiapkan regulasi turunan penyelenggaraan pajak karbon. Penerimaan dari pajak karbon dapat dimanfaatkan untuk menambah dana pembangunan, investasi teknologi ramali lingkungan, atau program sosial bagi masyarakat. (MTK)